Article 3

Home   /   Article   /   Article 3

Article 3 - Bumi Mineral Consulindo

Article 3

Kewenangan izin pertambangan yang beralih ke pemerintah pusat diperkirakan bakal menggerus pendapatan daerah. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kadis Sulawesi Tengah B. Elim Somba mengatakan penerimaan iuran tetap daerahnya akan berkurang karena aturan baru itu. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahung 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba telah membuat perubahan signifikan tata kelola tambang. "Penerimaan dan iuran tetap realisasinya selama ini cukup bagus. Kemungkinan sesuai karena undang-undang ini nanti akan berkurang," kata dia dalam Indonesia Mining Outlook 2021, Rabu (16/12).

Pendapatan Sulawesi Tengah dari iuran tetap pada 2017 mencapai US$ 16 miliar atau sekitar Rp 226 triliun. Lalu, tahun ini penerimaannya US$ 8 miliar karena terimbas pandemi corona. Dari angka itu, 16% untuk provinsi Sulawesi Tengah dan 64% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Sebesar 20% menjadi bagian pemerintah pusat. 

Selain itu, penerimaan daerah dari royalti selama ini juga terus mengalami peningkatan. Pada 2017, royalti pertambangan mencapai US$ 73 miliar. Kemudian pada tahun 2020 mencapai US$ 481 miliar. "Sesuai undang-undang, kami membagi 16% untuk provinsi, 32% kabupaten-kota, dan 32% lagi kabupaten lain di Sulawesi Tengah," ujarnya. Pemerintah pusat mendapat Bagian 20%.

Demikian juga pajak mineral logam bukan batuan. Selama ini pungutan atas pajak tersebut telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota sehingga menjadi sumber penerimaan daerah.


Penulis: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing